
☀
👊
💥 MENJAWAB SYUBHAT GAMBAR DIAM / BERGERAK, DUA DIMENSI / TIGA DIMENSI, DENGAN ALAT ATAUPUN DENGAN TANGAN
💥
👊
💡
ditampilkan ringkasan dari keseluruhan hujjah yg dpt dilihat langsung di dalam link berikut :
👣 https://catatanmms.wordpress.com/…/penjelasan-tuntas-seput…/
💥 Lengkap menjawab syubhat tentang hukum mengambil gambar dengan alat maupun membuat gambar dengan melukis
💥
🌹 Oleh: Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany hafizhahullah
dan tanya jawab beliau bersama gurunya Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah 🌹
📣 Maka saya katakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk membantu kemaksiatan mengambil gambar yang diharamkan yaitu gambar-gambar makhluk yang bernyawa, dan tidak boleh pula untuk memberikan kesempatan dengan cara mendatanginya, walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah. Hal ini berdasarkan beberapa sisi, maka pahamilah dengan baik wahai Ahlus Sunnah, dan tinggalkan hawa nafsu agar tidak menyeretmu ke neraka !”
=================
[Pertama]
❎ Sesungguhnya dengan pergi untuk pengambilan gambar guna tampil di televisi -walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah – merupakan perbuatan saling membantu melakukan dosa.
[Kedua]
✔ Sesungguhnya tidak ada perbedaan tentang keharaman -berdasarkan apa yang dirajihkan oleh Al-Allamah Al-Imam Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Al-Allamah Nashiruddin Al-Albany, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan banyak lagi selain mereka-[1] antara menggambar dengan tangan dan menggambar dengan alat, sama saja apakah gambarnya diam dengan alat gambar diam yaitu kamera, atau gambarnya bergerak dengan alat pengambil gambar bergerak yaitu video atau televisi. Hal ini karena cara modern ini termasuk pada keumuman larangan mengambil gambar.
[Ketiga]
👉 Sebagian masayikh yang mulia ketika muncul di televisi untuk tujuan forum ilmiah, saya sebutkan kepadanya keharaman perbuatan ini, maka beliau berkata kepada saya: “Apakah cermin diharamkan?”[3]
📌 Saya katakan kepada syaikh yang mulia tersebut: “Ini merupakan qiyas (menyamakan) pada kasus yang ada perbedaan, hal itu karena gambar yang nampak pada cermin adalah gambar pantulan, dia tidak bisa tetap di cermin dengan peran tangan seperti dengan memberi warna dan membentuk. Adapun gambar lain yaitu film atau fotografi seperti yang disebut orang sifatnya membuat permanen gambar makhluk yang bernyawa di atas kertas atau ditampilkan dengan menetapkannya dulu, bukan bersifat pantulan seperti cermin. Jadi padanya terjadi perbuatan menggambar seperti mencuci film, mewarnai dan membentuk. Inilah menggambar yang diharamkan itu tanpa ada perbedaan antara yang menggunakan tangan dan yang menggunakan alat.” Maka syaikh yang mulia tersebut diam tanpa mendebat.
[Keempat]
❌ Ucapan mereka bahwa gambar televisi atau fotografi adalah ciptaan Allah sendiri, ini merupakan kesalahan.
Karena tanpa diragukan lagi itu merupakan perbuatan menggambar dan menyaingi ciptaan Allah dan tidak bisa diqiyaskan dengan gambar cermin, sebagaimana dijelaskan pada bantahan ketiga. Tidakkah engkau melihat bahwa gambar-gambar tersebut tidak bisa berbicara, tidak makan dan tidak minum.
[Kelima]
❌ Ucapan mereka:
“Gambar dengan alat tidak boleh dikatakan haram karena alat yang membuatnya.”
👋 Ini adalah ucapan yang salah , karena sesungguhnya alat di sini merupakan sarana untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, dia tidak berfungsi kecuali dijalankan oleh orang, misalnya pena dan pewarna.
👉 Jadi, sebagaimana tidak boleh seseorang mengatakan bahwa yang melukis gambar-gambar makhluk yang bernyawa adalah pensil lukis, karena yang memegang adalah pelukis, demikian juga alat yang dipegang oleh orang yang mengambil gambar.
⚡ Siapakah yang memfungsikannya hingga bisa mengambil gambar?
Dan siapakah yang menjadikannya bekerja mengarah kepada manusia untuk mengambil gambar mereka, lalu bekerja dengan memasukkan dan mengeluarkannya hingga menjadi gambar?
👍 Al-Allamah Al-Albany telah membuat permisalan bagi mereka dengan pabrik boneka yang membuat patung. Maka, apakah seseorang akan ada yang mengatakan: “Alatlah yang memahat lalu membentuk gambar?!” Tidaklah ucapan ini kecuali seperti akal-akalan orang-orang Yahudi.
[Keenam]
💢 Sesungguhnya mengambil gambar dengan alat adalah termasuk akal-akalan yang diharamkan untuk membolehkan membuat gambar.
💨 Jadi, mereka mengambil gambar dan mengatakan: “Alatlah yang menggambar.”
Mereka juga mengatakan: “Ini tidak lain kecuali seperti cermin, ini bukan zat ciptaan Allah…” dan seterusnya.
📍 Adapun seorang ulama yang mencapai tingkatan mujtahid maka dia mendapatkan udzur.
[Ketujuh]
💨 Ucapan mereka bahwa mengambil gambar di televisi untuk ceramah terdapat maslahat dakwah padanya.
⚡—» Ini bertentangan dengan perkataan sebagian ulama ushul yang menyatakan:
ﺃَﻱُّ ﻣَﺼْﻠَﺤَﺔٍ ﺗُﺨَﺎﻟِﻒُ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳْﻌَﺔَ ﻓَﻬِﻲَ ﻣَﺼْﻠَﺤَﺔٌ ﻣُﻠْﻐَﺎﺓٌ .
“Maslahat apapun, jika itu menyelisihi syariat, maka itu merupakan maslahat yang dibatalkan.”
[Kedelapan]
⛔ Ucapan mereka bahwa mengambil gambar masayikh dengan tujuan dakwah mereka sesuatu yang sifatnya darurat adalah salah, bahkan paling puncaknya hanya dikatakan sebagai maslahat, sedangkan maslahat yang menyelisihi syariat maka dibatalkan sebagaimana baru saja dijelaskan.
[Kesembilan]
⚡ Tidak bisa dikatakan: Ketika bangkai dibolehkan karena darurat agar bisa tetap hidup, demikian pula mengambil gambar dibolehkan untuk dakwah.
⚡—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Al-Fatawa yang maknanya:
“Jika berobat dengan sesuatu yang diharamkan yang ada kemungkinan bisa mendapatkan kesembuhan tetap tidak boleh dilakukan, karena itu berarti mendahulukan sesuatu yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu yang pasti keharamannya. Adapun makan bagi orang yang lapar yang terpaksa karena takut mati maka yakin itu sebagai sebab bertahan hidup, jadi antara keduanya jelas berbeda.”[5]
⚠ Demikian juga mengambil gambar masayikh adalah perkara yang haram dengan meyakinkan pengharamannya. Adapun dakwah mereka kepada manusia mengandung kemungkinan diterima seperti sifat obat, sehingga tidak boleh mengambil gambar mereka karena hal itu berarti mendahulukan sesuatu yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu yang pasti keharamannya.
[Kesebelas]
📎—» Saya pernah mengatakan kepada guru saya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan:
“Mengapa sebagian ulama membolehkan tampilnya masayikh di televisi?”
Maka beliau menjawab yang maknanya kurang lebih: “Karena maslahat.”[6]
📌 Maka saya katakan kepada beliau: “Sesungguhnya awal syirik yang muncul di muka bumi adalah karena alasan maslahat. Yaitu waswas syetan terhadap kaum Nuh yang kurang lebih maknanya, ‘Buatlah patung-patung bagi orang-orang saleh kalian setelah kematian mereka agar kalian bisa mengingat ibadah mereka dan meneladani mereka.’
Ini merupakan maslahat, tetapi dibatalkan dan hakekatnya adalah bid’ah. Namun mereka melakukannya hingga patung-patung itu disembah.”
💪 MAKA ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH SEPAKAT SERAYA BERKATA: “ALLAHUL MUSTA’AN, ALLAHUL MUSTA’AN.”
SAYA SEBUTKAN JUGA SYUBHAT-SYUBHAT MEREKA KEPADA BELIAU, MAKA BELIAU MENJAWAB: “ITU SEMUA SALAH.”
DAN BELIAU -SEMOGA ALLAH MENINGGIKAN DERAJAT BELIAU- KOMITMEN UNTUK TIDAK TAMPIL LAGI LAYAR TELEVISI, KECUALI YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN STASIUN TELEVISI TANPA SEIZIN BELIAU.
[Kedua belas]
⚡ Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Albany rahimahullah menyebutkan bahwa mengambil gambar masayikh di televisi dan tampilnya mereka merupakan sarana yang bisa menyebabkan riya’.
⚡—» Beliau mengatakan:
“Dengan tampilnya seakan-akan dia mengatakan, ‘Lihatlah, ini lho saya!”[7]
Mungkin Asy-Syaikh mengkhususkan televisi sebagai sarana riya -dimana beliau sendiri melarang tampil di televisi walaupun untuk ceramah dan semisalnya- karena jiwa orang-orang awam sebagaimana telah diketahui akan memperhatikan siapa yang akan tampil di televisi dan akan memandangnya dengan pandangan khusus yang menunjukkan pemuliaan, wallahu a’lam.
👍 Dan termasuk yang melarang sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada riya’ adalah imam dunia di masanya, yaitu Ahmad bin Hanbal. Beliau berpendapat bahwa memegang tempat tinta bagi seorang penuntut ilmu di hadapan manusia merupakan riya’, maksud beliau sarana yang bisa menyeret kepadanya.
[Ketigabelas]
💥 Sesungguhnya Allah tidak ditaati dengan cara didurhakai.
Jadi, menggambar merupakan maksiat, maka bagaimana mungkin tergambar ketaatan kepada Allah dengan cara melakukan kemaksiatan tersebut?!
🔥—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Majmu’ Al-Fatawa:
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali padanya terdapat kerusakan yang lebih dominan dibandingkan maslahatnya, sebagaimana Allah mengharamkan khamer karena dosanya lebih besar dibandingkan manfaatnya, dan diharamkan berobat dengan khamer walaupun padanya terdapat maslahat, tetapi dibatalkan sebagaimana telah lalu penjelasannya.”
—————–
[Keempatbelas]
📝—» Ketika seorang penanya diutus kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan mengatakan yang kurang lebih maknanya[8] sebagai berikut:
“Kami bersama-sama menggunakan sorbus[9] maka jika bagiannya yang memabukkan diletakkan di kepala kami maka kami jadi teringat untuk berdzikir dan hal itu menjadi mudah bagi kami,[10] maka orang yang menggunakannya akan dikenai hukuman hadd terhadap peminum khamer?”
Beliau menjawab: “Ya, dikenai hukuman hadd peminum khamer…” hingga perkataan beliau: “Dan celaka bagi penanya, apakah dia menyangka bahwa Allah mengharamkan sesuatu padahal padanya ada manfaatnya?!”[11]
✊—» Maka kita katakan kepada para masayikh yang diambil gambarnya:
“Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan kalian, apakah kalian menyangka bahwa Allah mengharamkan menggambar dengan sekeras-kerasnya sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
ﺃَﺷَﺪُّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻀَﺎﻫُﻮْﻥَ ﺑِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠﻪِ .
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menandingi ciptaan Allah.”
[HR. Bukhari no. 5954 -pent]
✋ Lalu Dia menjadikan manfaat yang rajih pada sesuatu yang Dia haramkan kemudian digunakan untuk mendakwahkan agama Allah, padahal diterimanya dakwah sifatnya hanya mungkin, sedangkan pengharaman menggambar sifatnya meyakinkan, dan tidak bisa disamakan dengan memakan bangkai (ketika terpaksa) yang biasanya bisa untuk bertahan hidup.
💢Bagaimana cara kalian memutuskan masalah, padahal berobat dengan sesuatu yang diharamkan hukumnya haram dan maslahatnya dibatalkan.
📌—» Dan sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, syariat ini datang membawa hal-hal yang semisal,[12] sehingga tidak boleh membedakan dua hal yang semisal sebagimana tidak boleh menyatukan dua hal yang berlawanan.
[Kelima belas]
💨 —» Jika ada seseorang mengatakan:
“Tapi kan sebagian ulama ada yang membolehkannya!”
💥 Kita katakan kepada mereka: Di sana ada juga para ulama yang mengharamkannya, maka kenapa kalian menjadikan ulama kalian sebagai hujjah untuk membantah ulama kami?!
—» Padahal Rabb kita telah berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﺍﺧْﺘَﻠَﻔْﺘُﻢْ ﻓِﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺤُﻜْﻤُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ . [ ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ 10 : ]
“Dan apapun yang kalian perselisihkan maka hukumnya dikembalikan kepada Allah.”
[Asy-Syura: 10]
⚡—» Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Jika para ulama berbeda pendapat, jangan menjadikan pendapat sebagian mereka sebagai hujjah untuk membantah ulama yang lain kecuali dengan dalil-dalil syariat.
[Keenam belas]
🚫 Alasan yang mereka sebutkan untuk membolehkan mengambil gambar ceramah ilmiyah para masayikh, seandainya alasan ini diterima maka akan membuka pintu perkara-perkara yang diharamkan dan bid’ah-bid’ah dengan selebar-lebarnya.
⚡ Maka, wajib atas mereka untuk melarang menggunakannya sebagai alasan, walaupun sebagai tindakan preventif (pencegahan).
💨 Karena muncul orang suka berdusta dengan dalih untuk maslahat dakwah, juga ada yang mencukur jenggotnya dengan dalih untuk maslahat dakwah seperti yang dilakukan oleh Amr Khalid Al-Mishry, bahkan ada yang membuat sandiwara dengan dalih untuk maslahat dakwah.
💥—» Dan ini sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama:
“Janganlah engkau melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak!”
—————
[Ketujuh belas]
💥 Apa bedanya orang yang berdusta untuk maslahat dakwah dengan dalih bahwa dusta diperbolehkan pada tiga keadaan, diantaranya untuk memperbaiki hubungan, dengan orang yang mengambil gambar untuk tujuan dakwah dengan dalih boneka Aisyah?![13]
👊 Maka jika hal itu telah jelas, hendaklah para dai berpaling (berpindah) kepada sarana-sarana yang Allah benarkan, seperti radio, majalah ilmiah, kaset, risalah dan yang lainnya, karena banyak jenisnya walhamdulillah.
💢 Dan hendaklah mereka meninggalkan perlombaan dengan orang-orang jahat dalam bermaksiat terhadap Rabb mereka dengan cara mengambil gambar yang menjadi sebab munculnya kesyirikan di muka bumi dengan dalih untuk maslahat.
⚡
👉 Kemudian, sesungguhnya pembicaraan kami ini ditujukan kepada siapa saja yang mengetahui al-Haq, namun nekat melakukan penakwilan-penakwilan yang dia ketahui itu bathil.
⚠ Adapun para ulama, maka cukup bagi kita untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah Syaikhul Islam “Raf’ul Malam anil Aimmatil A’lam”.
Wallahul musta’an.
📝Ditulis oleh:
✒Abu Abdillah Mahir bin Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya
–
| http://www.ajurry.com/research/Do3at-TV.zip
| http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=208
| http://www.el-houda.org/showthread.php?t=581&page=4
📥Diambil dari Abu Aisyah Muhammad Shukri
http://ahlussunnahslipi.com/penjelasan-tuntas-seputar-syub…/
📂 ringkasan oleh Abu Arsy Al Wiraasmara
⚠ jangan luput utk membaca secara lengkap di dlm link :
🌏 https://catatanmms.wordpress.com/…/penjelasan-tuntas-seput…/
〰
〰
〰
〰
〰
Leave a Reply